11 Pejabat Penyelenggara Negara Laporkan Terima Parsel Lebaran ke KPK
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sedikitnya 11
laporan dari pejabat penyelenggara negara terkait penerimaan gratifikasi
atau hadiah Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018.
"Gratifikasi dalam bentuk pemberian
parsel Lebaran Hari Rraya Idul Fitri tahun 2018 sebanyak 11 laporan senilai Rp
4.975.000," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Ia mengatakan, laporan gratifikasi pascalebaran tahun ini
turun dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, tahun 2016 ada sebanyak 40 laporan
pemberian parsel Lebaran senilai Rp 39,3 juta.
Kemudian tahun 2017, dilaporkan sebanyak 28
laporan gratifikasi parsel Lebaran senilai Rp 13.899.000 atau turun 30 persen.
Ia mengatakan, tahun ini mengalami penurunan jumlah laporan hingga 60 persen.
Penurunan pelaporan grafikasi bukan berarti
menurunnya kesadaran para penyelenggara negara. Melainkan karena adanya
perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak
gratifikasi yang dilarang sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tipikor.
"Hal ini sejalan dengan pesan kampanye
KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak
langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga
diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar
Febri.
KPK tetap mengimbau pejabat segera
melaporkan hadiah yang diterimanya pada masa perayaan lebaran tahun ini ke KPK.
Sebab, kalau tidak, bakal tersangkut kasus pidana.
"Kami mengimbau agar melaporkan
gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi
tersebut, agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun
atau seumur hidup," jelasnya . (syam/TN)
11 Pejabat Penyelenggara Negara Laporkan Terima Parsel Lebaran ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
June 21, 2018
Rating:
Post a Comment