Anang Kembalikan Uang e-KTP USD 300 Ribu ke KPK
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek
e-KTP, Anang Sugiana Sufihardjo mengembalikan uang sebesar USD 300 ribu atau
kurang lebih Rp 4 miliar ke KPK. Pengembalian itu diketahui dari surat tuntutan
Anang yang dibacakan jaksa KPK.
"Memang ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan terdakwa
Anang pada KPK. Di tuntutan disebutkan dalam bentuk dolar sekitar USD 300 ribu
dan ada juga dalam bentuk rupiah, tapi nanti bisa dicek lagi," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (29/6/2018).
Ia mengatakan, pengembalian uang itu akan mengurangi jumlah uang
pengganti yang nanti diputuskan majelis hakim Tipikor. Selain itu, pengembalian
uang juga dapat menjadi salah satu faktor untuk meringankan hukuman mantan
Dirut PT Quadra Solutions.
"Tentu nanti akan dihitung sebagai faktor pengurang di
putusan. Kalau KPK sudah jelas nanti kalau sudah terbukti ada pengembalian uang
pada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus
dibayar," jelas Febri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anang Sugiana
Sudiharjo 7 tahun penjara atas korupsi proyek e-KTP. Direktur Utama PT
Quadra Solution itu dianggap bersalah dengan memperkaya diri sendiri atau
korporasinya dari pengerjaan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pidana 7
tahun denda Rp 1 miliar atau pidana enam bulan kurungan," kata Jaksa Lie
Putra Setyawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Anang Sugiana dianggap terbukti menjadi sumber uang korupsi
untuk Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang-uang itu
kemudian disebar melalui berbagai money changer agar
menghindari deteksi perbankan.
Anang Sugiana dituntut membayar uang pengganti Rp 39,392 miliar.
Uang itu harus dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum
tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang
akan dilelang.
Jika nilai aset tidak mencapai jumlah uang pengganti, pidana
digantikan dengan pidana penjara 7 tahun. (syam/TN)
Anang Kembalikan Uang e-KTP USD 300 Ribu ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
June 29, 2018
Rating:
Post a Comment