Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara, Khoirudin 13 Tahun
TOPNEWS.COM - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita
Widyasari dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)
15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
‘’Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun
dikurangi waktu penahanan, dan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan
kurungan," kata jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakama surat
tuntutan terhadap Rita di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak
politik kader Partai Golkar itu, seusai menjalani masa pidana utama. Sebab,
menurut jaksa, Rita dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan
gratifikasi.
Sementara rekan yang juga mitra kerja Rita,
yakni Khairudin (Udin) dituntut 15penjara Ia dinilai terbukti bersalah telah melakukan
tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13
tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan
kurungan," katanya. Sama seperti Rita, hak politik Khairudin juga dituntut
untuk dicabut.
Sebelumnya, Rita dan Khairudin didakwa
menerima suap terkait perizinan di lingkungan Kabupaten Kukar. Kemudian Rita didakwa
menerima gratifikasi. (syam/TN)
Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara, Khoirudin 13 Tahun
Reviewed by samsul huda
on
June 25, 2018
Rating:
Post a Comment