Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus Diperiksa KPK Terkait Proyek Pembebasan Lahan Fiktif
TOPNEWS.COM – Bupati Kepulauan
Sula Ahmad Hidayat Mus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pembebasan lahan
fiktif di daerah itu. Saat ini Ahmad sebagai calon Gubernur Maluku Utara.
‘’Pemeriksaan kali
ini merupakan pemeriksaan perdana Ahmad sebagai tersangka,’’ kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(25/5/2018).
|
Cagub Maluku Utara itu ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat (16/3/2018) bersama adiknya, Zainal Mus. Keduanya diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
Saat itu, Ahmad
berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal
selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
Diduga anggaran proyek itu, sudah dicairkan, kemudian dikorupsi oleh keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah. |
Senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.
Hingga kini keduanya belum ditahan. Ahmad Mus juga telah mengajukan praperadilan terhadap KPK, namun telah ditolak hakim pada Rabu (25/4/2018). (syam/TN)
Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus Diperiksa KPK Terkait Proyek Pembebasan Lahan Fiktif
Reviewed by samsul huda
on
June 25, 2018
Rating:
Post a Comment