Didakwa Halangi Penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Tak ada kalimat keluar
dari mulutnya, meski sebelumnya sering adu mulut dengan jaksa itu. Bahkan
setelah dinyatakan terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan
korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat mantan Ketua DPR Setya
Novanto, dia hanya terdiam.
Pihak kuasa hukum
Fredrich tidak menyangka klien mereka diganjar hukuman maksimal. Dalam
persidangan pembacaan tuntutan itu, jaksa KPK menyatakan Fredrich Yunadi selaku
advokat terbukti merintangi KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek
KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa
penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata anggota tim JPU pada KPK,
Kresna Anto Wibowo.
Kresna mengatakan,
Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah merintangi
penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jaksa menyatakan
Fredrich saat menjadi pengacara Setya Novanto sengaja memanipulasi rekam medis
kliennya itu untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi
e-KTP.
Fredrich selaku pihak
yang membuat rencana Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau Jakarta
dengan tujuan agar tidak bisa diperiksa penyidik KPK. (syam/TN)
Didakwa Halangi Penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
June 02, 2018
Rating:

Post a Comment