Eks Dirjen Hubla Kemenhub Tony Budiono Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Dirjen Hubla Kemenhub Tony Budiono Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung


TOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan itu, telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
‘’KPK telah mengeksekusi terpidana Antonius Tonny Budiono selaklu eks Direktur Jenderal ubungan Laut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Ia mengatakan, Tonny akan menjalani vonis hukuman pidana 5 tahun penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sebelum dieksekusi, Tonny juga telah membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kemarin, Rabu, yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp 300 juta ke rekening penampungan KPK," ujar Febri. Dalam perkara itu, Tonny menyatakan menerima putusan hakim dan tidak banding. Sehingga Pengadilan Tipikor menyatakan inkrah. (syam/TN)

Eks Dirjen Hubla Kemenhub Tony Budiono Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Eks Dirjen Hubla Kemenhub Tony Budiono Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung Reviewed by samsul huda on June 01, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD