Eks Dirjen Hubla Kemenhub Tony Budiono Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla)
Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Jawa
Barat. Hal itu dilakukan karena perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di
lingkungan Kementerian Perhubungan itu, telah dinyatakan inkrah alias
berkekuatan hukum tetap.
‘’KPK telah mengeksekusi terpidana Antonius Tonny Budiono selaklu
eks Direktur Jenderal ubungan Laut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin
Bandung Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Ia mengatakan, Tonny akan menjalani vonis hukuman pidana 5 tahun
penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sebelum dieksekusi,
Tonny juga telah membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kemarin, Rabu, yang bersangkutan juga telah menitipkan
uang denda Rp 300 juta ke rekening penampungan KPK," ujar Febri.
Dalam perkara itu, Tonny menyatakan menerima putusan hakim dan tidak banding.
Sehingga Pengadilan Tipikor menyatakan inkrah. (syam/TN)
Eks Dirjen Hubla Kemenhub Tony Budiono Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung
Reviewed by samsul huda
on
June 01, 2018
Rating:
Post a Comment