Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding
TOPNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan
merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi divonis majelis hakim 7
tahun penjara dengan denda 500 juta subside lima bulan kurungan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/6/2018).
"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi
terbukti secara sah melakukan tindak pidana mernitangi penyidikan KPK,"
kata Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur
Besar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Fredrich dinyatakan hakim terbukti
merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.
Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Novanto di Rumah Sakit Medika
Permata Hijau dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi.
Hakim
mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Fredrich adalah tindakannya
bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu,
hal yang memberatkan Fredrich yaitu sikapnya tidak sopan selama persidangan.
Vonis
yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun
penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu
Fredrich menyatakan banding. Sedangkan Jaksa menyatakan akan pikir-pikir.
Fredrich
menjadi tersangka dalam perkara ini bersama Dokter Rumah Sakit Media Permata
Hijau Bimanesh Sutardjo. Mereka didakwa merekayasa perawatan Novanto di RS
Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017.
Fredrich
telah memesan kamar rawat Setya sebelum kecelakaan terjadi. Sementara Bimanesh,
didakwa merekayasa diagnosis medis Setya Novanto untuk menghindari penyidikan
KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Atas
perbuatannya, Fredrich terbukti melanggar pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
(syam/TN)
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding
Reviewed by samsul huda
on
June 28, 2018
Rating:
Post a Comment