Keroyok Anggota Banser, Oknum TNI Diserahkan Sub Denpom IV/3 Blora Untuk Diadili
GROBOGAN (TopNews.Com)
– Ratusan anggota Banser di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dikumpulkan
polisi di GOR Tegowanu. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak
diinginkan pasca terjadinya penganiayaan anggota Banser Tegowanu oleh oknum TNI
bersama dua orang rekannya di Jalan Tegowanu-Semarang, tepatnya di Tegowanu
saat membantu pengamanan takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri
(14/6/2018).
Sedikitnya 500 anggota
Banser dikumpulkan di GOR Tegowanu Kulon, Minggu (17/6/2018) malam. Kapolres
Grobogan AKBP Choiron El Atiq datang memberikan pengarahan. Ikut hadir dalam
acara itu, Wakil Ketua DPRD Grobogan M Nurwibowo, Ketua GP Ansor Grobogan Fathoni,
Ketua Satkorcab Banser Sirojudin, dan Muspika Kecamatan Tegowanu.
Dalam acara itu, anggota
Banser Grobogan menuntut pelaku pengeroyokan yang menimpa Ketua Banser Tegowanu
Sunardi, diproses hokum. Meskipun salah satunya pelakunya adalah oknum anggota
TNI.
Ketua Satkorcab Banser
Grobogan Sirojudin mengatakan, Denpom IV/3 Blora tak boleh menutup-nutupi oknum
TNI yang berbuat sewenang-wenang terhadap anggota Banser. Lebih-lebih anggota
Banser itu, tengah membantu pengamanan jalannya takbir keliling secara suka rela.
”Kami menuntut Polres
Grobogan dan Sub Denpom IV/3 Blora segera mengadili oknum anggota TNI dan dua
rekannya. Mereka telah memukul anggota kami hingga terluka saat pengamanan
takbir keliling,” kata Sirojudin.
Ia mengatakan, penganiayaan
itu, berawal ketika seorang warga akan menyalakan petasan di tengah jalan ditegur
Ketua Banser Tegowanu Sunardi. Sebab tidak lama lagi rombongan takbir keliling
mau lewat. Namun tiba-tiba oknum anggota TNI berinisial RD dari Akmil Magelang ini,
tidak terima. Lalu bersama rekannya mengeroyok dan memukul Ketua Banser
Tegowanu. Korban mengalami luka di wajah dan dirawat di Puskesmas
Tegowanu.
Aksi
itu direkam lewat video oleh warga sekitar
dengan durasi 44 detik. Hasil rekaman tersebut menjadi
viral di media sosial.Sehingga
mengundang perhatian serius jajaran pengamanan Lebaran 2018 dari Polres
Grobogan.
Pelaku penganiayaan AD
dan TP, warga Tegowanu Kulon telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Adapun RD, oknum anggota TNI diserahkan
ke Sub Denpom IV/3 Blora untuk diproses
hukum.
Kapolres Grobogan AKBP
Choron El Atiq mengatakan, bahwa
pihaknya meminta semua anggota Banser tetap tenang.
Karena pelaku penganiaan terhadap anggota Banser Tegowanu telah
diproses hukum. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk semuanya. Namun
Banser diminta tetap menjaga situasi kondusif
di Grobogan.
‘’Kami pastikan pelaku
telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari oknum TNI diserahkan ke Sub
Denpom IV/3 Blora untuk diproses hukum,’’ katanya.
Pelaku dinyatakan melanggar pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan
yang mengakibatkan korban luka. Ancaman
hukuman maksimal 5 tahun penjara. Untuk dua tersangka AD
dan TP sudah ditahan di Mapolres Grobogan sejak
Minggu (17/6/) kemarin. (syam/TN)
Keroyok Anggota Banser, Oknum TNI Diserahkan Sub Denpom IV/3 Blora Untuk Diadili
Reviewed by samsul huda
on
June 19, 2018
Rating:

Post a Comment