KPK Jebloskan Kadis PUPR Tulungagung ke Tahanan
KPK menduga Syahri
menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan
infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total
penerimaan Syahri mencapai Rp 2,5 miliar.
Suap itu melibatkan Kepala
Dinas PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai
penerima.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima. (syam/TN)
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima. (syam/TN)
KPK Jebloskan Kadis PUPR Tulungagung ke Tahanan
Reviewed by samsul huda
on
June 08, 2018
Rating:
Post a Comment