KPK Larang Pimpinan Instansi Pemerintah Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
TOPNEWS.COM
– Tidak hanya melarang pejabat negara dan pegawai negeri menerima THR dan
parcel, tetapi KPK juga melarang pimpinan instansi pemerintah menggunakan mobil
dinas untuk mudik Lebaran 2018.
Ketua
KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan instansi itu, pejabat negara dan pegawai
negeri dilarang meminta dana, sumbangan, atau hadiah sebagai Tunjangan Hari
Raya (THR). Sebab, THR dapat berpotensi menyalahgunakan wewenang yang dapat
berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Bila
para pejabat negara mendapat bungkusan parcel berupa makanan, pihaknya minta
supaya langsung disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang
lebih membutuhkan.
‘’Hanya
saja, pemberian itu wajib difoto dan dilaporkan kepada KPK,’’ kata Ketua KPK
Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Kemudian,
pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas
dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai
untuk kegiatan mudik Lebaran 2018 tahun ini.
Pihaknya
meminta peran serta para pimpinan kementerian atau kelembagaan agar mengimbau
jajaran internalnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan menerima
gratifikasi.
Ketua
KPK Agus berharap ada juga peran serta dari pihak korporasi ataupun pengusaha.
Peran
pimpinan perusahan atau korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran
dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu, serta menginstruksikan kepada
semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi. (syam/TN)
KPK Larang Pimpinan Instansi Pemerintah Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Reviewed by samsul huda
on
June 04, 2018
Rating:
Post a Comment