KPK Larang Pimpinan Instansi Pemerintah Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Larang Pimpinan Instansi Pemerintah Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran


TOPNEWS.COM – Tidak hanya melarang pejabat negara dan pegawai negeri menerima THR dan parcel, tetapi KPK juga melarang pimpinan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan instansi itu, pejabat negara dan pegawai negeri dilarang meminta dana, sumbangan, atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, THR dapat berpotensi menyalahgunakan wewenang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Bila para pejabat negara mendapat bungkusan parcel berupa makanan, pihaknya minta supaya langsung disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.
‘’Hanya saja, pemberian itu wajib difoto dan dilaporkan kepada KPK,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Kemudian, pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik Lebaran 2018 tahun ini.
Pihaknya meminta peran serta para pimpinan kementerian atau kelembagaan agar mengimbau jajaran internalnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan menerima gratifikasi.
Ketua KPK Agus berharap ada juga peran serta dari pihak korporasi ataupun pengusaha.
Peran pimpinan perusahan atau korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu, serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi. (syam/TN)

KPK Larang Pimpinan Instansi Pemerintah Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran KPK Larang Pimpinan Instansi Pemerintah Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran   Reviewed by samsul huda on June 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD