KPK Surati Presiden, Larang Pejabat Negara & Pegawai Negari Terima THR, Parcel - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Surati Presiden, Larang Pejabat Negara & Pegawai Negari Terima THR, Parcel


TOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat negara agar menolak pemberian gratifikasi berupa parcel, uang, maupun fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya.
Imbauan itu disampaikan KPK kepada sejumlah lembaga negara melalui surat yang ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara.
"Sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara negara‎ hendaknya dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki resiko sanksi pidana.
Apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (syam/TN)



KPK Surati Presiden, Larang Pejabat Negara & Pegawai Negari Terima THR, Parcel KPK Surati Presiden, Larang Pejabat Negara & Pegawai Negari Terima THR, Parcel Reviewed by samsul huda on June 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD