KPK Surati Presiden, Larang Pejabat Negara & Pegawai Negari Terima THR, Parcel
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau
kepada pejabat negara agar menolak pemberian gratifikasi berupa parcel, uang,
maupun fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang
berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya.
Imbauan
itu disampaikan KPK kepada sejumlah lembaga negara melalui surat yang
ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara.
"Sebagai
Pegawai Negeri atau penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi teladan yang
baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi," kata Ketua KPK
Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(4/6/2018).
Ia
mengatakan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahwa
penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki resiko
sanksi pidana.
Apabila
pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa
menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja
sejak tanggal penerimaan gratifikasi. (syam/TN)
KPK Surati Presiden, Larang Pejabat Negara & Pegawai Negari Terima THR, Parcel
Reviewed by samsul huda
on
June 04, 2018
Rating:
Post a Comment