Kronologi OTT Blitar & Tulungagung, Wali Kota Samanhudi Anwar dan Bupati Syahri Mulyo Buron
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) dan Walikota Blitar
Samanhudi Anwar (MSA) sebagai tersangka. Keduanya hingga kemarin menjadi
buronan KPK.
Status itu disandang keduanya
terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di daerah keduanya.
Syahri diduga
menerima suap sejumlah Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek
pembangunan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan, Samanhudi diduga
menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait terkait ijon proyek pembangunan
sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
Selain menetapkan Syahri
dan Samanhudi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai
tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno (SUT) dan kontraktor
Susilo Prabowo (SP).
Serta tiga pihak
swasta, Bambang Purnomo (BP), Agung Prayitno (AP), dan Andriani (AND), istri
SP.
"Setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan serangkaian penyelidikan
dan melakukan tangkap tangan, Rabu (6/6/2018) di Blitar dan Tulungagung,"
kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan,
Jumat (8/6/2018) dini hari.
Saut menjelaskan,
sekitar pukul 17.00 WIB, Agung menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Susilo
melalui Andriani di kediamannya.
Setelah menerima uang,
Agung meninggalkan kediaman Susilo. Saat itu juga, tim Satgas Penindakan mengamankan
Agung di depan rumah Susilo berikut uang Rp1 miliar yang dimasukkan ke dalam
kardus. Andriani turut diamankan.
Sebelumnya pada hari
yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Susilo meninggalkan rumah untuk mengambil
uang sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada Bambang di sebuah toko di
Blitar.
Sekitar pukul 17.10
WIB Susilo kembali ke rumah. Kemudian pukul 18.00 WIB Bambang tiba di rumah Susilo
membawa uang Rp1,5 miliar tersebut.
Tim KPK kemudian
membawa Susilo, Bambang, dan Andriani ke Polres Blitar untuk pemeriksaan awal.
Setelah itu, Agung dibawa
menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan Sutrisno pukul 17.39 WIB.
Mereka berdua juga dibawa menuju Polres Blitar.
Namun hingga saat ini,
Syahri dan Samanhudi belum menyerahkan diri ke KPK. Agus menghimbau agar keduanya
kooperatif.
"Saya minta
kepada Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar agar segera menyerahkan diri.
Kalau tidak nanti akan ada upaya paksa," tegas Agus.
Dalam kasus ini, SP
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau
pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto pasal 65
KUHPidana.
Sementara Samanhudi,
Syahri, Agung, Bambang dan Sutrisno disangkakan melanggar pasal 12
huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(
Kronologi OTT Blitar & Tulungagung, Wali Kota Samanhudi Anwar dan Bupati Syahri Mulyo Buron
Reviewed by samsul huda
on
June 08, 2018
Rating:
Post a Comment