Kronologi OTT Blitar & Tulungagung, Wali Kota Samanhudi Anwar dan Bupati Syahri Mulyo Buron - GROBOGAN TOP NEWS

Kronologi OTT Blitar & Tulungagung, Wali Kota Samanhudi Anwar dan Bupati Syahri Mulyo Buron


TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) dan Walikota Blitar Samanhudi Anwar (MSA) sebagai tersangka. Keduanya hingga kemarin menjadi buronan KPK.
Status itu disandang keduanya terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di daerah keduanya.
Syahri diduga menerima suap sejumlah Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan, Samanhudi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
Selain menetapkan Syahri dan Samanhudi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno (SUT) dan kontraktor Susilo Prabowo (SP).
Serta tiga pihak swasta, Bambang Purnomo (BP), Agung Prayitno (AP), dan Andriani (AND), istri SP.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan tangkap tangan, Rabu (6/6/2018) di Blitar dan Tulungagung," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Saut menjelaskan, sekitar pukul 17.00 WIB, Agung menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Susilo melalui Andriani di kediamannya.
Setelah menerima uang, Agung meninggalkan kediaman Susilo. Saat itu juga, tim Satgas Penindakan mengamankan Agung di depan rumah Susilo berikut uang Rp1 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus. Andriani  turut diamankan.
Sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Susilo meninggalkan rumah untuk mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada Bambang di sebuah toko di Blitar.
Sekitar pukul 17.10 WIB Susilo kembali ke rumah. Kemudian pukul 18.00 WIB Bambang tiba di rumah Susilo membawa uang Rp1,5 miliar tersebut.
Tim KPK kemudian membawa Susilo, Bambang, dan Andriani ke Polres Blitar untuk pemeriksaan awal.
Setelah itu, Agung dibawa menuju Pendopo Pemkab Tulungagung dan mengamankan Sutrisno pukul 17.39 WIB. Mereka berdua juga dibawa menuju Polres Blitar.
Namun hingga saat ini, Syahri dan Samanhudi belum menyerahkan diri ke KPK. Agus menghimbau agar keduanya kooperatif.
"Saya minta kepada Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak nanti akan ada upaya paksa," tegas Agus.
Dalam kasus ini, SP disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto pasal 65 KUHPidana.
Sementara Samanhudi, Syahri, Agung, Bambang dan Sutrisno disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(



Kronologi OTT Blitar & Tulungagung, Wali Kota Samanhudi Anwar dan Bupati Syahri Mulyo Buron Kronologi OTT Blitar & Tulungagung, Wali Kota Samanhudi Anwar dan Bupati Syahri Mulyo Buron Reviewed by samsul huda on June 08, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD