Sembilan Tersangka Calon Kepala Daerah Tak Diizinkan KPK Ikut Mencoblos
TOPNEWS.COM - Calon kepala daerah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akibat korupsi tak diizinkan mencoblos dalam Pilkada Serentak 2018, Rabu
(27/6/2018) kemarin. Mereka tak
diizinkan mencoblos karena berstatus tersangka yang kini tengah menjalani
proses hukum.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, sejak awal KPK sudah melarangnya. Karena aturan KPK
seperti itu. Pilkada Serentak kemarin dilaksanakan serentak di 171 daerah di 17
provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
"Sejauh ini belum
ada preseden sama sekali tersangka dan terdakwa keluar tahanan untuk
kepentingan mencoblos," kata Febri di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KPK tidak
akan mencampuraduk urusan pilkada dengan proses hukum. Itu sebabnya tugas
pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh
urusan politik.
Ia mengatakan, di KPK ada
sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK. Mereka
adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur
Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, Calon Gubernur Lampung
Mustafa, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Calon Gubernur Maluku Utara
Ahmad Hidayat Mus, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, Calon Wali
Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
(syam/TN)
Sembilan Tersangka Calon Kepala Daerah Tak Diizinkan KPK Ikut Mencoblos
Reviewed by samsul huda
on
June 27, 2018
Rating:
Post a Comment