Sidang Tuntutan Fredrich Yunadi, Jaksa Sebut Tidak Ada Unsur Meringankan Untuk Terdakwa
TOPNEWS.COM - Fredrich
disebut jaksa KPK Kresna Anto Wibowo, bahwa terdakwa mengerahkan ormas dan
menghalangi tim penyidik KPK saat hendak melihat kondisi Novanto di ruang
perawatan rumah sakit Medika Permata Hijau.
Jaksa memaparkan
hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk Fredrich. Pertama, apa yang dilakukan
oleh Fredrich dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
korupsi kolusi, dan nepotisme.
Kedua, Fredrich selaku
advokat juga melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum
serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.
Ketiga, Fredrich yang
mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak
pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah
merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Keempat, Fredrich juga
dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara tidak
ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," tandas jaksa
Kresna.
Dalam sidang tuntutan
ini, jaksa KPK juga membantah pendapat Fredrich yang menyebut advokat tidak
bisa dihukum karena punya hak imunitas. Sebab, Undang-undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat mengatur advokat yang menggunakan cara melanggar hukum
dalam membela kliennya dapat dipidana dan dituntut.
Bagi jaksa KPK, alasan
Fredrich itu untuk menghindari perbuatan pidana.
"Bahwa bantahan
tersebut menurut pendapat kami hanyalah alasan yang dicari-cari dalam rangka
menghindarkan diri dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan
terdakwa," jelas jaksa.
Mahkamah Konstitusi
(MK) juga telah menolak permohonan uji materil putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018
terhadap uji materil atas pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Dengan demikian,
imunitas advokat gugur dengan sendirinya jika menggunakan cara-cara yang
melanggar hukum saat melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya. (syam/TN)
Sidang Tuntutan Fredrich Yunadi, Jaksa Sebut Tidak Ada Unsur Meringankan Untuk Terdakwa
Reviewed by samsul huda
on
June 02, 2018
Rating:
Post a Comment