Suap Proyek PIC Purbalingga, KPK Periksa Bupati Tasdi Sebagai Tersangka
JAKARTA (TopNews.Com) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa para tersangka kasus suap Bupati Purbalingga Tasdi, Jumat
(22/6/2018). Tasdi turut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat
dirinya.
"Tasdi diperiksa
sebagai tersangka," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta
Selatan.
Ia mengatakan, selain
Tasdi, turut diperiksa sebagai tersangka Hamdani Kosen (HK). Ia merupakan
pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.
Selain HK, diperiksa pula
tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan
pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.
Hadi Iswanto (HIS) juga
diperiksa sebagai tersangka. HIS merupakan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Ia bersama Tasdi diduga menerima suap dari
kontraktor. Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b
atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hamdani, Librata
dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b
atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tasdi diduga menerima fee
Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic
Center (PIC) tahap 2 tahun 2018. Nilai proyek itu sebesar Rp 22 miliar. Diduga
pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen
yakni Rp 500 juta. (syam/TN)
Suap Proyek PIC Purbalingga, KPK Periksa Bupati Tasdi Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
June 22, 2018
Rating:
Post a Comment