Tahanan KPK Menang di Pilkada Tulungagung
TOPNEWS.COM - Tahanan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menang di Pilkada Tulungagung. Adalah Calon Bupati Syahri Mulyo yang dinyatakan menang versi quick count (hitungan
cepat) oleh sejumlah lembaga survei di
Tulungagung, Jatim.
Sehubungan itu, KPK mempercepat
pemeriksaan terhadap empat saksi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (29/6/2018). Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi aliran dana
dalam kasus dugaan suap yang menjerat Cabup Tulungagung Syahri Mulyo.
"Materi pemeriksaan itu, terkait aliran
dana yang dikeluarkan tersangka Susilo Prabowo, penyuap Syahri Mulyo,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Syahri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka
terkait suap proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan Dinas
PUPR Pemkab Tulungagung. Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 Miliar dari Susilo.
Sebelum ditahan, Syahri sempat menghilang
dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Tulungagung. Dlam OTT itu, KPK mengamankan
uang Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberiam ketiga dari komitmen fee yang
disepakati. Sebelumnya sudah diberikan ke Syahri Mulyo sebesar Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, Syahri dijerat dengan
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat
1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
65 KUHP.
Meski sudah ditahan, Syahri yang kembali
maju di Pilkada Tulungagung 2018 berhasil mengalahkan lawan-lawannya. Ia merupakan
satu-satunya tersangka korupsi yang menang dalam Pilkada Serentak 2018. Total
tersangka korupsi yang ikut Pilkada sebanyak 9 orang. (syam/TN)
Tahanan KPK Menang di Pilkada Tulungagung
Reviewed by samsul huda
on
June 29, 2018
Rating:
Post a Comment