Terdakwa Kasus e-KTP Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
TOPNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek
e-KTP Anang Sugiana dituntut jaksa penuntut umum KPK 7 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan
Anang Sugiana terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK
Lie Putra Setyawan saat membacakan tuntutan terhadap Anang di Gedung Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Mantan
Direktur Utama PT Quadra Solution itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp
39 miliar setelah satu bulan pasca putusan hakim. Hal ini karena keuntungan PT
Quadra Solution di proyek e-KTP mencapai sebesar Rp 79 miliar.
"Apabila
uang pengganti tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tujuh tahun
penjara," ujar Putra.
PT
Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara
Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium
PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum
PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala
Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
PT
Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan
perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan
komunikasi dan data.
Jaksa
menyatakan Anang terbukti telah mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa
dalam proyek e-KTP bersama-sama dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan
Sugiharto. Jaksa mendakwa Anang telah memperkaya korporasinya, sebanyak Rp 79
miliar.
Menurut
jaksa, keuntungan Rp 79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran
konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,95 triliun. Sementara realisasi
pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan hanya Rp 1,87 triliun.
Anang
juga didakwa ikut memperkaya sejumlah orang termasuk, Setya Novanto dan
pengusaha Andi Agustinus Narogong sehingga merugikan negara sebanyak Rp 2,3
triliun dari total nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
Jaksa
mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Anang dianggap tidak
mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan
negara.
Sedangkan,
jaksa menimbang hal yang meringankan Anang adalah terdakwa telah mengakui
perbuatannya, merasa menyesal karena melakukannya dan berjanji tidak akan
mengulanginya.
"Selain
itu, Anang juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,"
kata jaksa Setiawan. (syam/TN)
Terdakwa Kasus e-KTP Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
June 28, 2018
Rating:
Post a Comment