Terdakwa Kasus e-KTP Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Terdakwa Kasus e-KTP Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar




TOPNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Anang Sugiana dituntut jaksa penuntut umum KPK 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Anang Sugiana terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat membacakan tuntutan terhadap Anang di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39 miliar setelah satu bulan pasca putusan hakim. Hal ini karena keuntungan PT Quadra Solution di proyek e-KTP mencapai sebesar Rp 79 miliar.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tujuh tahun penjara," ujar Putra.
PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data.
Jaksa menyatakan Anang terbukti telah mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP bersama-sama dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Jaksa mendakwa Anang telah memperkaya korporasinya, sebanyak Rp 79 miliar.
Menurut jaksa, keuntungan Rp 79 miliar PT Quadra Solution bersumber dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,95 triliun. Sementara realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan hanya Rp 1,87 triliun.
Anang juga didakwa ikut memperkaya sejumlah orang termasuk, Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus Narogong sehingga merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
Jaksa mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Anang dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
Sedangkan, jaksa menimbang hal yang meringankan Anang adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, merasa menyesal karena melakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Selain itu, Anang juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa Setiawan. (syam/TN)


Terdakwa Kasus e-KTP Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terdakwa Kasus e-KTP Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Reviewed by samsul huda on June 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD