Uang Rp 5,4 Miliar Disita KPK Dari Kasus Suap 38 Anggota DPRD Sumut
JAKARTA
(TopNews.Com) – Uang korupsi yang dikembalikan
ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terkait suap anggota DPRD Sumatera
Utara (Sumut) dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terus bertambah. Kini,
total yang dikembalikan mencapai Rp 5,47 miliar.
"Selama proses penyidikan di Sumut untuk 38 tersangka sampai saat ini jumlah pengembalian uang ke KPK terus bertambah. Sekitar Rp 5,47 miliar telah dikembalikan. Kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/6/2018). Ia mengatakan, ada 30 anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang. Tidak disebutkan identitas dari mereka. Yang pasti, katanya, mereka yang mengembalikan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga sudah memeriksa 200 saksi terkait kasus itu. |
|
KPK
menilai bahwa bentuk-bentuk korupsi masal yang melibatkan berbagai unsur
pemerintahan dan penegak hukum di daerah, memiliki daya rusak yang besar. Untuk
itu dibutuhkan kesadaran dari semua pihak guna jalannya penyidikan.
KPK telah
menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka
diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo senilai Rp
300-350 juta per orang.
Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (syam/TN)
Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (syam/TN)
Uang Rp 5,4 Miliar Disita KPK Dari Kasus Suap 38 Anggota DPRD Sumut
Reviewed by samsul huda
on
June 20, 2018
Rating:
Post a Comment