Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Mega Proyek e-KTP Tahun 2012
Bos
PT Quadra itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan
kurungan. Majelis Hakim menyatakan Anang terbukti bersalah dalam perkara
korupsi e-KTP. ‘’Mengadili Anang Sugiana Sudihardjo terbukti bersalah
sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuan
dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).
Dalam siding putusan itu, majelis
hakim mewajibkan Anang membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar paling
lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila Anang tak sanggup
membayarnya, maka hartanya akan dilelang atau pidana penjara 5 tahun.
Majelis Hakim menyatakan
Anang terbukti secara bersama-sama turut merugikan negara dalam proyek e-KTP
dengan total kerugian Rp 2,3 triliun. Anang dinyatakan turut terlibat,
mengarahkan dan mengkondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus Narogong,
yakni membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui panitia
lelang. Hal itu agar konsorsiumnya dimenangkan panitia lelang.
Majelis Hakim menyatakan
Anang, bahwa perusahaannya terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 79
miliar dari proyek itu. Keuntungan Rp 79 miliar PT Quadra Solution bersumber
dari pembayaran konsorsium yang seluruhnya berjumlah Rp 1,95 triliun. Sedangkan
realisasi pekerjaan barang yang dilakukan perusahaan ini, hanya Rp 1,87
triliun.
Dalam proyek e-KTP PT
Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara
Republik Indonesia (PNRI), pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium PNRI
beranggotakan Perusahaan Umum PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo
(Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. PT
Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan
perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan
komunikasi dan data.
Yang
memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya
pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan dalam pertimbangan
meringankan, Anang dianggap sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya
dan bersedia membayar uang pengganti.
Hukuman ini lebih ringan
dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang
pengganti senilai Rp 39 miliar. Atas putusan itu, baik Anang maupun jaksa
menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. (syam/TN)
Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Mega Proyek e-KTP Tahun 2012
Reviewed by samsul huda
on
July 30, 2018
Rating:
Post a Comment