Buntut OTT Kalapas Wahid Husen, Kemenkum HAM Lengserkan 16 Pejabat Lapas Sukamiskin
TOPNEWS.COM - Kemenkum HAM akhirnya melengserkan
16 pejabat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung,
Jabar. Mereka dilengserkan akibat Kalapas Sukamiskin nonaktif Wahid Husen
tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan
(OTT) di Bandung.
Di antara 16 pejabat itu, satu di antaranya
adalah jabatan Kalapas Sukamiskin . Kali ini posisi kalapas itu, dijabat Tejo
Herwanto. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Medan.
‘’Saya berharap Tejo dapat membersihkan
pungutan, suap dan apapun namanya di Lapas Sukamiskin. Gimana Tejo siap nggak,’’
kata Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly ketika melantik Tejo sebagai Kalapas
Sukamiskin di Kemenkum HAM, Kamis
(26/7/2018).
Isaksikan Kalapas se Indonesia, Tejo langsung menjawab,
siap pak. Sebelumnya pasca ditangkapnya Kalapas Wahid Husen, jajaran DPR RI
mendesak Kemenkum HAM mengganti semua pejabat structural di Lapas Sukamiskin,
termasuk Kepala Keamanan Lapas (KKL) dan sipir-sipirnya. Sebab mereka menjadi
mafia pungutan, jual beli fasilitas lapas , jual beli izin luar biasa dan
banyak lagi lainnya.
Pendek kata, semua protap dan aturan tentang
pemasyarakatan dijualbelikan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan Kalapas Wahid
Husen menjual kamar lapas dengan harga yang cukup fantastis, yaitu per kamar Rp
500 juta.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum
HAM Jabar Dodot Adi Koeswanto
mengatakan, sedikitnya terdapat belasan
pejabat struktural di Lapas Sukamiskin yang telah dirombak Kemenkum HAM Kanwil
Jabar.
"16 penjabat struktural itu sudah
diserahterimakan," kata Dodot di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin
(30/7/2018).
Ia mengatakan, perombakan itu dilakukan dari
berbagai pertimbangan pimpinan. Melalui
perombakan tersebut Kalapas Sukamiskin Tejo benar-benar diminta serius
membenahi permasalahan Lapas Sukamiskin.
Menurut pertimbangan pimpinan kata Dodot,
memang diperlukan reposisi di Lapas Sukamiskin. Tugas Tejo adalah melakukan
pembenahan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Lapas Sukamiskin.
Pembenahan yang perlu dilakukan pejabat
struktural baru itu, di antaranya soal pengamanan, sarana dan prasarana dan
pelaksanaan hak warga binanaan. Misalnya pengurusan permohonan bebas bersyarat (PB),
asimilasi, izin keluar tanpa pungutan. (syam/TN)
Buntut OTT Kalapas Wahid Husen, Kemenkum HAM Lengserkan 16 Pejabat Lapas Sukamiskin
Reviewed by samsul huda
on
July 30, 2018
Rating:
Post a Comment