Bupati Labuhanbatu Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Pengadaan Barang
TOPNEWS.COM – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai
tersangka penerima suap. Bupati dari PDIP itu, diduga menerima suap dari
pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek pengadaan barang/jasa di
Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi ES, pemilik PT BKA. Diduga sebagai penerima, PHH dan UMR, dari unsur swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018) petang.
Saut mengatakan, satu tersangka sebagai orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Umar Ritonga melarikan diri. Bahkan ketika akan ditangkap Umar sempat melawan dan nyaris menabrakkan mobilnya ke petugas KPK.
Tim Satgas KPK kejar-kejaran dengan Umar.
Tetapi kAlah cepat dan Umar menghilang ketika masuk ke perkebunan sawit. Saat
ini Tim KPK tengah melakukan pencarian.
Bupati Labuhanbatu
ditangkap KPK, Selasa (17/7/2018 ) terkait transaksi suap dari Effendy Sahputra
melalui sejumlah orang perantara.
Saut mengatakan, pengusaha bernama Effendy mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan ke petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga
Setelah AT (orang kepercayaan ES) melakukan penarikan uang itu, sebesar Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp 61 juta ditransfer ke ES, dan Rp 500 juta dalam tas plastik dititipkan kepada petugas bank ," ujar Saut.
Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu UMR datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut.
"Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar.
Pengusaha Effendy Sahputra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Saut mengatakan, pengusaha bernama Effendy mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan ke petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga
Setelah AT (orang kepercayaan ES) melakukan penarikan uang itu, sebesar Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp 61 juta ditransfer ke ES, dan Rp 500 juta dalam tas plastik dititipkan kepada petugas bank ," ujar Saut.
Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu UMR datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut.
"Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar.
Pengusaha Effendy Sahputra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Bupati Labuhanbatu Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Pengadaan Barang
Reviewed by samsul huda
on
July 19, 2018
Rating:
Post a Comment