Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Mainkan Modus Ijon Pada Sejumlah Proyek Otsus
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan sadar
meminta jatah fee 8 persen dari setiap proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)
atau Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Irwandi Yusuf diduga menerima Rp 500 juta dari total komitmen
fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan
infrastruktur yang bersumber dari dana Otsus Provinsi Aceh. Uang tersebut
diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
"Diduga pemberian itu, merupakan bagian dari commitment fee
8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemprov Aceh," kata Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu
(4/7/2018).
Ia mengatakan, fee Rp 500
juta itu, diserahkan melalui perantara orang-orang terdekat Irwandi. Dalam kasus
ini, adalah Bupati Ahmadi yang bertindak sebagai perantara suap.
"Tim KPK masih mendalami dugaan penerimaan dari sejumlah
fee proyek tahun-tahun sebelumnya," ujar Basaria.
KPK telah menetapkan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka kasus
dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun
anggaran 2018.
KPK juga menetapkan Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, pihak swasta
yang disebut-sebut sebagai kontraktor sebagai tersangka. (syam/TN)
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Mainkan Modus Ijon Pada Sejumlah Proyek Otsus
Reviewed by samsul huda
on
July 05, 2018
Rating:
Post a Comment