Gubernur Malut Terpilih Ditahan KPK
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Calon
Gubernur (Cagub) Terpilih Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus versi
quick Count (perhitungan cepat). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama
sembilan jam di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(2/7/2018).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Cagub
Terpilih itu sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong,
Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Hidayat Mus keluar dari ruang pemeriksaan pukul
18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK oranye. Politikus Partai Golkar itu,
bergegas masuk ke dalam mobil tahanan. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling
K-4 Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, Cagub Terpilih itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari Senin
(2/7/2018).
Ahmad Hidayat itu, memenangi Pilgub 2018 Maluku
Utara versi hitung cepat. Dia dan pasangannya Rivai Umar menggungguli pasangan
lainnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati
Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong
ini merupakan supervisi dari Kepolisian Daerah Maluku Utara. Proses
penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2017 dan tak berkaitan dengan
gelaran Pilkada serentak 2018.
KPK menduga Hidayat Mus telah menguntungkan
diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan
Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran
2009.
Hidayat diduga melanggar Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No
20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal
64 ayat (1) KUHP.
Hidayat Mus menjabat Bupati Kepulauan Sula dua
periode. Dia adalah mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II
atau Wilayah Timur Golkar pada era Ketua Umum Setya Novanto. Namun saat Ketua
Umum Airlangga Hartarto, Ahmad Hidayat didepak dari pengurus DPP. (syam/TN)
Gubernur Malut Terpilih Ditahan KPK
Reviewed by samsul huda
on
July 02, 2018
Rating:
Post a Comment