Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 Diperingati Dengan Musnahkan Narkoba, Miras & BB Judi
GROBOGAN (TopNews) - Kejaksaan Negeri Purwodadi,
Grobogan (Jateng), Kamis (19/7/2018) memusnahkan
barang bukti (BB)
perkara miras, sabu,
perjudian dan pencurian dari total 37 perkara yang
telah diputus pengadilan. Pemusnahan itu berlangsung di
halaman Kejari dengan disaksikan FKPD.
Pemusnahan dilakukan
dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 58. Pemusnahan BB sabu,
miras, judi dan pencurian tersebut, dilakukan dengan cara dibakar ke dalam tong
sampah.
Kajari
Edi Handojo mengatakan, untuk shabu yang dimusnahkan sebanyak 4,824 gram, 6.506 pil
ekstasi. Sedangkan untuk miras sebanyak
600 botol dan BB perjudian serta pencurian
dari 37 perkara yang diputus pengadilan tahun 2018.
Pemusnahan BB shabu itu menjadi
peringatan bagi jajaran penegak hukum bahwa
Kabupaten Grobogan masih rawan
dengan tindak pidana peredaran narkoba. Hal
ini hendaknya menjadi pelecut
untuk semakin kuat dalam memberantasnya.
Bupati
Grobogan Sri Sumarni pada
kesempatan itu, mengucapkan selamat hari Bhakti
Adhyaksa ke - 58 kepada Kejari Grobogan.
“Atas nama Pemkab Grobogan saya mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke - 58. Semoga di usianya yang ke - 58 ini, Korps Adhyaksa semakin profesional, mumpuni, mandiri
dan terpuji,” katanya.
Ia mengapresiasi Kejari, Polres, TNI, Satpol PP dan instansi terkait
yang bersinergi dan sukses dalam mewujudkan ketertiban, dan keamanan di Kabupaten
Grobogan.
Pemusnahan
BB narkoba katanya, merupakan upaya nyata Kejari dalam menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten
Grobogan. (syam/TN)
Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 Diperingati Dengan Musnahkan Narkoba, Miras & BB Judi
Reviewed by samsul huda
on
July 20, 2018
Rating:
Post a Comment