Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 Diperingati Dengan Musnahkan Narkoba, Miras & BB Judi - GROBOGAN TOP NEWS

Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 Diperingati Dengan Musnahkan Narkoba, Miras & BB Judi


GROBOGAN (TopNews) - Kejaksaan Negeri Purwodadi, Grobogan (Jateng), Kamis (19/7/2018) memusnahkan barang bukti (BB) perkara miras, sabu, perjudian dan pencurian dari  total 37 perkara yang telah diputus pengadilan.  Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kejari dengan disaksikan FKPD.
Pemusnahan dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 58. Pemusnahan BB sabu, miras, judi dan pencurian tersebut, dilakukan dengan cara dibakar ke dalam tong sampah.  
Kajari Edi Handojo mengatakan,  untuk shabu yang dimusnahkan sebanyak 4,824 gram, 6.506 pil ekstasi. Sedangkan untuk miras sebanyak 600 botol dan BB perjudian serta pencurian dari 37 perkara yang diputus pengadilan tahun 2018.
Pemusnahan BB shabu itu menjadi peringatan bagi jajaran penegak hukum bahwa Kabupaten Grobogan masih rawan dengan tindak pidana peredaran narkoba. Hal ini hendaknya menjadi pelecut untuk semakin kuat dalam memberantasnya.
Bupati Grobogan Sri Sumarni  pada kesempatan itu, mengucapkan selamat hari Bhakti Adhyaksa ke - 58 kepada Kejari Grobogan.
Atas nama Pemkab Grobogan saya mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke - 58. Semoga di usianya yang ke - 58 ini, Korps Adhyaksa semakin profesional, mumpuni, mandiri dan terpuji,” katanya.
Ia mengapresiasi Kejari, Polres, TNI, Satpol PP dan instansi terkait yang bersinergi dan sukses dalam mewujudkan ketertiban, dan keamanan di Kabupaten Grobogan.
Pemusnahan BB narkoba katanya, merupakan upaya nyata Kejari dalam menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Grobogan. (syam/TN)

Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 Diperingati Dengan Musnahkan Narkoba, Miras & BB Judi Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 Diperingati Dengan Musnahkan Narkoba, Miras & BB Judi Reviewed by samsul huda on July 20, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD