Kasus Suap Lampung Selatan, KPK Geledah DPRD, Kantor Bupati, PUPR & Dinas Pendidikan
TOPNEWS.COM - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah lima tempat di Pemkab Lampung
Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu (28/7/2018) siang. Penggeledahan itu dilakukan
untuk mencari barang bukti (BB) tambahan terkait suap proyek infrastruktur di
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, yang menjerat
Bupati Zainudin Hasan.
Lima tempat itu, adalah kantor
bupati, rumah pribadi Bupati Lampung Selatan di Desa Kedaton Kalianda, Kantor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Kantor DPRD
Lampung Selatan, dan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik).
‘’Penggeledahan
berlangsung siang hingga sore," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Sabtu (28/7/2018).
Ia mengatakan, penyidik
menemukan sejumlah dokumen yang mendukung penyidikan perkara itu. Dari sejumlah
lokasi, diamankan dokumen terkait anggaran dan dokumen pengadaan .
Awalnya bupati itu bersama
12 orang lainnya tertangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab
Lampung Tengah, Jumat (27/7/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan mengatakan, sejumlah orang
yang ikut ditangkap itu adalah anggota DPRD, pihak swasta dan beberapa orang
yang diduga terkait dengan perkara korupsi.
Dalam operasi tangkap
tangan itu, KPK menemukan uang Rp 600 juta yang diduga sebagai suap terkait
proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. Uang itu merupakan bagian
dari fee dari 15 proyek di Dinas PUPR yang akan dikerjakan Gilang Ramadhan,
direktur CV Sembilan Naga.
KPK menahan bupati Lampung
Selatan Zainudin Hasan. Penahanan itu dilangsungkan setelah KPK menetapkan yang
bersangkutan sebagai tersangka suap proyek insfrastruktur di Dinas PUPR.
(syam/TN)
Kasus Suap Lampung Selatan, KPK Geledah DPRD, Kantor Bupati, PUPR & Dinas Pendidikan
Reviewed by samsul huda
on
July 28, 2018
Rating:
Post a Comment