KPK Ingatkan Umar Segera Serahkan Diri Sebelum Ditetapkan Langkah Hukum DPO
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengejar orang kepercayaan bupati
Labuhanbatu, Umar Ritonga. Ia kabur ketika
Satgas KPK akan menangkapnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di depan
Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa 17
Juli 2018 petang.
Umar telah ditetapkan
KPK sebagai tersangka suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Pemkab
Labuhanbatu bersama Bupati Pangonal Haragap, dan kontraktor Effendi Syahputra.
Umar adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal dalam mengurus
proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
"KPK
memberikan peringatan agar UMR (Umar Ritonga) segera menyerahkan diri," kata
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (18/7/2018) malam.
Saut
dengan tegas meminta agar Umar kooperatif mengikuti proses hukum sebelum pihak
KPK mengambil langkah hukum lainnya (daftar pencarian orang, DPO-red). Dia juga
meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Umar agar segera melapor
ke KPK.
"Kepada
pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi telpon kantor KPK
(021-25578300)," ujarnya.
Sebelumnya
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, dan pihak swasta Effendi Syahputra
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pangonal tertangkap di Bandara
Soekarno Hatta, Tangerang, Jakarta. Adapun Effendi tertangkap di
Labuhanbatu. Dan Umar melarikan diri
setelah mengambil uang suap di BPD Labuhanbatu. (syam/TN)
KPK Ingatkan Umar Segera Serahkan Diri Sebelum Ditetapkan Langkah Hukum DPO
Reviewed by samsul huda
on
July 19, 2018
Rating:

Post a Comment