KPK & KY Kerja Sama Pertukaran Data Terkait Pelanggaran Hakim Pengadilan
TOPNEWS.COM - Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Komisi Yudisial melakukan perjanjian kerja
sama yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, momorandum of understanding (MoU). Kedua lembaga hukum ini memperkuat
kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim pengadilan yang diduga
korupsi.
Salah satu inti
permasalahan yang yang dibahas adalah pertukaran data dan informasi di antara
kedua lembaga. "Kedatangan kami ini dalam rangka memaksimalkan tugas pokok
dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang
menyimpang," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam jumpa pers di Gedung KPK
Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Ia mengatakan, sebelumnya kerja
sama antarlembaga ini sudah berjalan. Setidaknya ada dua operasi tangkap tangan
KPK terhadap hakim yang berawal dari informasi KY.
Ketua KPK Agus Rahardjo
mengatakan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman. Antara lain
pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, pendidikan dan pelatihan.
Kemudian, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.
Menurut Agus, negara
memiliki kewajiban untuk memperkuat integritas para pejabat negara termasuk
hakim. KPK ingin mendorong KY supaya lebih berani dalam menegakkan etika hakim.
"Dua lembaga ini
lahir setelah reformasi, dan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem
peradilan, terkait pencegahan dan pemberatasan korupsi," kata Ketua KPK Agus.
(syam/TN)
KPK & KY Kerja Sama Pertukaran Data Terkait Pelanggaran Hakim Pengadilan
Reviewed by samsul huda
on
July 14, 2018
Rating:
Post a Comment