KPK Mulai Proses Bupati Rita Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
TOPNEWS.COM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
nonaktif Rita Widyasari, dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dijerat pasal itu,
setelah sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat nya
telah memasuki tahapan putusan.
Penyidik KPK, Selasa (3/7/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap
notaris atau PPAT dan swasta, guna melengkapi berkas penyidikan TPPU. Yang menjerat
Bupati Kukar nonaktif itu. Ada empat
saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Mereka adalah Mohamad Abror dan Gerda Joice
Lusia sebagai notaris atau PPAT. Dan Elim Yanti dan Endri Erawan dari swasta.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk
kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Khusus saksi Endri Erawan, ia adalah manajer
timnas Indonesia dan juga bos atau CEO klub sepakbola Mitra Kukar yang juga
kakak ipar Rita. Rita sendiri juga merupakan pembina di Mitra Kukar.
Bupati Rita ini dikenal sebagai sosok yang
cinta olahraga. Dia juga royal pada Mitra Kukar. Rita beberapa kali membantu
pendanaan Mitra Kukar. Terlebih klub tersebut dibesarkan oleh ayahnya,
almarhum Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar.
Selain menjadi tersangka TPPU, Rita juga
berstatus terdakwa di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar. Dia diduga
menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Rita dan komisaris PT
Media Bangun Bersama, Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi, total
mencapai Rp 469 miliar.
Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee
perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama
Rita menjabat bupati.
Rita juga diduga terlibat suap atas
pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa
Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.
KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar
dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun. Atas
perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara.
(syam/TN)
KPK Mulai Proses Bupati Rita Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Reviewed by samsul huda
on
July 03, 2018
Rating:
Post a Comment