
TOPNEWS.COM - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Temanggung terpilih
M Al Khadziq dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia adalah suami dari mantan Wakil Ketua
Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang ditetapkan KPK sebagai tersangka
dalam kasus itu.
‘’Bupati Temanggung
terpilih dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo,’’
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
|
KPK juga memeriksa 3
saksi lainnya untuk Johannes. Mereka adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT
PLN, Supangkat Iwan Santoso, Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya dan karyawan
swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani
Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK
menduga Eni menerima Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses
penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU
Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources
Limited.
|
KPK telah
mengamankan Rp 500 juta diduga pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Desember
2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian
ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. (syam/TN)
Post a Comment