KPK Periksa Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah & 2 Tersangka Lain Sebagai Tersangka
TOPNEWS.COM - Gubernur
Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi diperiksa penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali pertama setelah ditetapkan sebagai
tersangka. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap dana Otonomi Khusus (Otsus)
Provinsi Aceh tahun 2018.
Ahmadi datang lebih awal ke Gedung KPK Kuningan, Jakarta
Selatan, Jumat (6/7/2018) pukul 09.15 WIB. Beberapa menit kemudian, Irwandi
Yusuf menyusul.
KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus
Gubernur Hendri Yuzal serta pengusaha Syaiful Bahri Irwandi.
Irwandi kepada awak media mengaku tidak tahu akan diperiksa
dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka pada hari Jumat (6/7/2018) ini.
.
"Enggak tahu," kata Irwandi Yusuf di Gedung KPK. Diperoleh keterangan, Gubernur Irwandi Yusuf,
Bupati Ahmadi dan dua tersangka suap ijon proyek dana Otsus Aceh itu, diperiksa
sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga
sebagai penerima suap adalah Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri
Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener
Meriah Ahmadi.
Belakangan diketahui, bahwa Hendri Yuzal adalah staf khusus
Gubernur Irwandi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kasus itu, Ahmadi
diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi Yusuf . Uang tersebut merupakan
bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon
proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA. (syam/TN)
KPK Periksa Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah & 2 Tersangka Lain Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
July 06, 2018
Rating:
Post a Comment