KPK Periksa Menkumham Terkait e-KTP
TOPNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, Senin (2/7/2018). Ia diperiksa
sebagai saksi dari tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cayo dan Made Oka Masagung.
Yasonna mengaku tidak ada yang baru dari
pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terkait dengan dirinya sebagai saksi
kasus-eKTP yang menjerat dua tersangka itu. Pertanyaannya dinilai masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya untuk tersangka yang lain.
"Jadi sama saja dengan keterangan yang
lalu - lalu," kata Yasonna di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, usai menjalani pemeriksaan, Senin (2/7/2018).
Menkumham mengaku tidak mengenal Irvanto dan
Made Oka. Dia menyatakan tidak pernah berhubungan dengan kedua tersangka itu.
"Saya nggak kenal sama sekali, apalagi berhubungan," ujar Yasonna. Ia
diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode
2009-2014. Yaitu ketika proyek senilai Rp 5,9 triliun berjalan itu, tengah
berjalan. Yasonna duduk di Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selain Yasonna, KPK menjadwalkan pemeriksaan
terhadap anggota DPR periode 2009-2014. Yakni Tamsil Linrung, Mulyadi, mantan Ketua
Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan mantan Sekretari Jenderal
Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Namun
yang datang memenuhi panggilan hanya Diah, lainnya izin tak bisa datang.
Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus
e-KTP karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari
proyek e-KTP.
Setya Novanto sudah divonis majelis hakim
Tipikor 15 tahun penjara. Mantan Ketua DPR itu, dinilai terbukti secara sah dan
menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara
mengalami kerugian Rp 2,3 triliun. (syam/TN
KPK Periksa Menkumham Terkait e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
July 02, 2018
Rating:
Post a Comment