KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut




TOPNEWS.COM - Dua orang tersangka eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.
Keduanya bagian dari 38 tersangka yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Kedua eks anggota DPRD Sumut itu adalah Muslim Simbolon
dan Helmiati. Keduanya eks anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Muslim dan Helmiati i diperiksa lebih dulu sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.
Febri mengatakan, saat ini KPK sudah menahan tujuh tersangka, sisanya lanjut Febri akan terus dilakukan pemeriksaan. "Masih ada 31 tersangka lagi, nanti akan diperiksa secara bergilir," ujarnya.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. KPK menduga tiap anggota DPRD menerima uang senilai Rp 300 juta sampai 350 juta dari Gatot. Total uang yang mengucur dari Gatot mencapai Rp 61 miliar.
KPK menduga Gatot memberikan uang itu agar anggota DPRD memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu suap diduga diberikan agar anggota DPRD membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sudah lebih dulu memvonis Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan, 38 anggota DPR Sumut masih diperiksa KPK. (syam/TN)


KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Reviewed by samsul huda on July 10, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD