KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut
TOPNEWS.COM
- Dua orang tersangka eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus
suap.
Keduanya bagian dari 38
tersangka yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur
Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Penahanan dilakukan
untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK," kata Juru bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Kedua eks anggota DPRD
Sumut itu adalah Muslim Simbolon
dan Helmiati. Keduanya eks anggota DPRD Sumut
periode 2009-2014. Muslim dan Helmiati i diperiksa lebih dulu sebagai
tersangka. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.
Febri mengatakan, saat ini
KPK sudah menahan tujuh tersangka, sisanya lanjut Febri akan terus dilakukan
pemeriksaan. "Masih ada 31 tersangka lagi, nanti akan diperiksa secara
bergilir," ujarnya.
Dalam perkara suap ini,
KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. KPK menduga tiap
anggota DPRD menerima uang senilai Rp 300 juta sampai 350 juta dari Gatot.
Total uang yang mengucur dari Gatot mencapai Rp 61 miliar.
KPK menduga Gatot
memberikan uang itu agar anggota DPRD memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun
anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu suap diduga diberikan agar anggota DPRD
membatalkan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Medan sudah lebih dulu memvonis Gatot dengan hukuman 4
tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan, 38 anggota DPR Sumut masih
diperiksa KPK. (syam/TN)
KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut
Reviewed by samsul huda
on
July 10, 2018
Rating:
Post a Comment