KPK Tahan Kadinas Perdagangan & Perkebunan Jatim Terkait Suap ke DPRD
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menahan Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jateng Muhamad Samsul Arifin
terkait suap ke anggota DPRD Pemprov Jatim. Pejabat itu ditahan setelah
beberapa jam dimintai keterangan penyidik KPK.
Sebelumnya, Jumat (6/7/2018) dua kadinas di
Pemprov Jatim itu, dipanggil KPK di Kantor Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan untuk diperiksa terkait kasus suap ke anggota DPRD di daerah itu. Namun
hanya satu yang memenuhi panggilan, yaitu Kadinas Perdagangan Ardi Prasetyawan.
Ardi langsung ditahan setelah beberapa jam dimintai keterangan.
Sedangkan Kadinas Perkebunan Samsul Arifin
tidak datang. Maka penyidik KPK menjadwalkan ulang terhadap Kadinas Perkebunan Pemprov
Jateng tersebut. Selasa (10/7/2018) kemarin dia datang memenuhi panggilan KPK.
Setelah beberapa jam diperiksa, dia langsung ditahan di Rutan KPK di Pomdam
Guntur Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus itu, kini KPK telah menahan dua
kepala dinas (kadis) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai
tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Jatim. Keduanya adalah Kepala Dinas Perindustrian
Perdagangan Muhamad Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Muhamad Samsul
Arifin.
Mereka diduga telah menyuap anggota DPRD
terkait fungsi pengawasan dan pemantauan Dewan terhadap pelaksanaan Perda dan
penggunaan anggaran di Pemprov Jatim tahun anggaran 2016-2017.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup dan
menetapkan dua orang itu, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Ia mengatakan, dua pejabat itu, diduga memberikan
suap kepada sejumlah anggota Komisi B DPRD Jatim yang menjadi mitra kerja
mereka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5
ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Ardi Prasetiawan dan
Samsul Arifin ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat tujuh orang anggota
DPRD dan pejabat Pemprov Jatim. Ketujuh orang itu, yakni Ketua Komisi B DPRD
Jatim M Basuki, dua staf DPRD Jatim Rahman
Agung dan M Santoso, anggota DPRD Jatim (Fraksi
PKB) M Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, ajudannya
Anang Basuki Rahmat, dan Kadis
Peternakan Rohayati.
"Tujuh tersangka itu telah divonis
Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Saut.
Tim penyidik KPK telah memanggil untuk
memeriksa kedua tersangka pada hari Jumat (6/7/2018). Namun yang datang
memenuhi pangggilan hanya Ardi Prasetiawan. Usai diperiksa, Ardi langsung ditahan di Rutan
Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (syam/TN)
KPK Tahan Kadinas Perdagangan & Perkebunan Jatim Terkait Suap ke DPRD
Reviewed by samsul huda
on
July 10, 2018
Rating:

Post a Comment