KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Suami Artis Inneke K Tersangka
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akhirnya menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen sebagai tersangka kasus suap jual beli
fasilitas di Lapas Sukamiskin. KPK juga
menetapkan Fahmi Darmawansyah, suami
artis Inneke Koesherawati, Hendry Saputra (pegawai Lapas Sukamiskin), Andi
Rahmat (napi pidana umum selaku Taping sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka itu, ‘’ kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalamkonferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018) malam.
Ia mengatakan, Inneke Koesherawati, istri
Fahmi masih sebagai saksi dalam kasus
itu. KPK akan mengembangkan kesaksian Inneke melalui penyidikan yang mulai
berlangsung saat ini.
Fahmi diduga memberikan satu unit mobil untuk bisa keluar dari Lapas dengan alasan berobat. Karena aturannya bila ingin keluar dari kungkungan Lapas, harus menggunakan alasan berobat.
Fahmi diduga memberikan satu unit mobil untuk bisa keluar dari Lapas dengan alasan berobat. Karena aturannya bila ingin keluar dari kungkungan Lapas, harus menggunakan alasan berobat.
Alasan berobat itu kata Saut, merupakan alasan
formalnya yang berlaku di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya. Oleh Kepala
Lapas Wahid kemudian dijualbelikan dengan napi.
Kalapas Sukamiskin Wahid dan stafnya Hendry diduga
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU
Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi
Sedangkan Fahmi, suami
Inneke dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf
atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Suami Artis Inneke K Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
July 21, 2018
Rating:
Post a Comment