KPK Tetapkan Lagi Zumi Zola Sebagai Tersangka Suap ke Anggota DPRD Jambi
TOPNEWS.COM - Gubernur
Nonaktif Jambi Zumi Zola ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka pada kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Zumi bersama
beberapa pejabat di Pemprov Jambi disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD
Jambi.
Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan mengatakan, perkara baru Zumi ini merupakan pengembangan dari
operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat Jambi pada November
2017.
"Mencermati fakta
sidang, keterangan saksi dan barang bukti, ZZ selaku Gubernur nonaktif Jambi
diduga mengetahui dan menyetujui terkait uang ketok palu pada anggota
DPRD," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta,
Selasa (10/7/2018).
Menurut Basaria, Zola
diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada
sejumlah anggota DPRD. Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran
2017-2018.
KPK menduga Zumi meminta
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang
untuk anggota DPRD. Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana
dari perangkat daerah dan pihak lain.
Total uang yang
diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar. "Uang itu ditujukan
agar anggota DPRD mau hadir pada rapat pengesahan R-APBD 2018," kata
Basaria.
Zumi disangka
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(syam/TN)
KPK Tetapkan Lagi Zumi Zola Sebagai Tersangka Suap ke Anggota DPRD Jambi
Reviewed by samsul huda
on
July 10, 2018
Rating:
Post a Comment