KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Tersangka Suap Proyek PLTU Riau
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua
Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka suap
proyek PLTU Riau. KPK menemukan dugaan kuat
keterlibatan Eni dalam kasus itu.
"KPK meningkatkan status
penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang
sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam
konferensi pers di kantornya, Sabtu (14/7/2018).
Eni ditetapkan sebagai tersangka
bersama Johanes Budisutrisno Kotjo. Johannes adalah pemegang saham pada
Blackgold Natural Resources Limited, perusahaan energi multinasional.
Johanes diduga memberikan miliaran
rupiah kepada Eni. Diduga pemberian suap itu terkait proyek PLTU di Riau yang
merupakan bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Kasus ini terungkap dalam operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (13/7/2018). Pada saat
penangkapan itu, KPK menemukan uang tunai Rp 500 juta yang diduga merupakan
bagian dari suap.
Eni sebagai pihak yang diduga
penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Sementara Johannes sebagai pihak
yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Tersangka Suap Proyek PLTU Riau
Reviewed by samsul huda
on
July 14, 2018
Rating:
Post a Comment