Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu
TOPNEWS.COM - Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut)
Pangonal Harahap akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan
KPK Cabang Jakarta. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap
proyek-proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun
anggaran 2018.
Selain Bupati
Pangonal, KPK juga menetapkan menetapkan
dua tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Umar Ritonga dan Effendy
Sahputra.
Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang mengatakan, uang dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti
dalam kasus ini, adalah bukti transfer sejumlah Rp 567 juta. Uang itu bagian
dari yang diminta Bupati Labuhanbatu Pangonal sebesar Rp 3 miliar.
‘’Diduga uang itu, bersumber
dari proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata
Saut dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (18/7/2018).
Juli 2018 telah
terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.
Lalu Selasa (17/7/2018) sore Umar Ritonga mengambil uang ke Bank Pembangunan
Daerah (BPD) Sumatra Utara atas perintah pengusaha Effendi Sahputra.
Dari sejumlah uang
itu, Rp 16 juta di antaranya diambil Umar untuk kepentingannya sendiri, dan Rp
61 juta diberikan ke Effendi lagi. Kemudian selebihnya Rp 500 juta dibawa Umar.
Pukul 18.15 WIB, uang
itu disimpan ke dalam tas plastik. Di luar bank, Tim Satgas KPK menghadangnya
dengan tanda pengenal KPK. Namun Umar malah bergegas naik mobil dan tancap gas
hingga nyaris menabrak Tim Satgas KPK itu.
"UMR melakukan
perlawanan. Dalam kondisi hujan, Tim Satgas KPK sempat kejar-kejaran hingga tim
kehilangan jejak. Karena Umar lari ke lokasi perbunan sawit dan daerah rawa di
sekitar lokasi,’’ ujat Saut.
Tim memutuskan untuk
mencari pihak lain yang juga perlu diamankan segera dalam kasus ini.
Sebagai pihak
penerima, Bupati Labuhanbatu Pangonal H dan Umar R disangkakan melanggar pasal
pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adpuan pihak pemberi, Effendi
S disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Kronologi OTT Bupati Labuhanbatu
Reviewed by samsul huda
on
July 19, 2018
Rating:

Post a Comment