Penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi Diperpanjang
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperanjang penahanan
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi alokasi dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA)
tahun anggaran 2018 untuk 40 hari ke depan. KPK juga memperpanjang penahanan Hendri
Yuzal, pihak swasta.
"Perpanjangan penahanan itu, terhitung
dari 24 Juli 2018 sampai 1 September 2018," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
Dalam perkara yang sama, KPK juga
memperpanjang penahanan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi dan pihak
swasta lainnya, Syaiful Bahri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Aceh
nonaktif Irwandi Yusuf bersama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri (swasta) dan Bupati
Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka.
Keempat orang itu ditetapkan KPK menjadi
tersangka suap terkait ijon proyek-proyek pengadaan barang/jasa yang bersumber
dari dana otonomi khusus (Otsus) Pemropv Aceh tahun anggaran 2018.
Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi
sebesar Rp 500 juta. Hal itu terkait pembahasan anggaran dana Otsus Aceh tahun
2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee
ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi
Khusus Aceh (DOKA) di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (syam/TNI)
Penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi Diperpanjang
Reviewed by samsul huda
on
July 20, 2018
Rating:

Post a Comment