OTT Bupati Lampung Selatan Terkait Suap Proyek di Dinas PUPR & Dinas Pendidikan
TOPNEWS.COM – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
dan 6 orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Lampung
Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) malam. OTT itu, diduga terkait suap proyek
pengadaan barang di Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas
Pendidikan Lampung Selatan.
‘’Yang pasti bupati itu, terkena OTT terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Lampung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Mereka yang
tertangkap KPK itu, langsung dibawa ke Polda Lampung untuk diperiksa. Setelah
diperiksa 11 jam hingga Jumat (27/7/2018) dini hari, empat dari tujuh orang
yang terjaring OTT tersebut, dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan
lanjutan.
Dari empat orang
itu, seorang di antaranya diketahui Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
|
Ketua KPK Agus mengatakan, dalam OTT itu, KPK mengamankan 7 orang. Dari sejumlah orang
tersebut, seorang di antaranya Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota
DPRD, kontraktor dan pihak lain.
Selain mengamankan
sejumlah orang, KPK juga mengamankan uang Rp 700 juta. Uang itu diduga
merupakan hasil suap untuk proyek pengadaan barang di Dinas PUPR dan Dinas
Pendidikan Pemkab Lampung Selatan.
|
"Tim mengamankan
uang Rp 700 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar Ketua KPK Agus.
Ia menambahkan, Satgas KPK sudah beberapa hari berada di Lampung Selatan untuk mengendus adanya permainan proyek pengadaan barang/jasa oleh penyelenggara negara. OTT itu, dilakukan Kamis (26/7) hingga Jumat (27/7/2018) dini hari. (syam/TN)
Ia menambahkan, Satgas KPK sudah beberapa hari berada di Lampung Selatan untuk mengendus adanya permainan proyek pengadaan barang/jasa oleh penyelenggara negara. OTT itu, dilakukan Kamis (26/7) hingga Jumat (27/7/2018) dini hari. (syam/TN)
OTT Bupati Lampung Selatan Terkait Suap Proyek di Dinas PUPR & Dinas Pendidikan
Reviewed by samsul huda
on
July 27, 2018
Rating:
Post a Comment