OTT di Aceh, KPK Tangkap Gubernur Irwandi & Bupati Bener Meriah Ahmadi - GROBOGAN TOP NEWS

OTT di Aceh, KPK Tangkap Gubernur Irwandi & Bupati Bener Meriah Ahmadi


TOPNEWS.COM - Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pemprov Aceh sejak sore hingga malam ini. Irwandi ditangkap bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, membenarkan adanya OTT di Aceh itu. Dalam OTT tersebut, pihaknya telah mengamankan dua orang kepala daerah di Aceh.
Ia mengatakan, OTT di Aceh itu, menangkap sebanyak 10 orang. Selain dua kepala daerah, juga mengamankan sejumlah orang non PNS, atau pihak swasta yang diduga terlibat dalam suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Aceh.

‘’Yang pasti mereka ditangkap karena melakukan transaksi yang melibatkan penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten di Serambi Mekah,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Mereka yang ditangkap itu sudah berada di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diciduk dalam OTT tersebut.

Irwandi Yusuf merupakanGgubernur Aceh yang menang dalam Pilgub Aceh 2017. Irwandi Yusuf berpasangan dengan Nova Iriansyah. Pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh itu dilantik pada 5 Juli 2017.
Irwandi Yusuf merupakan Gubernur Aceh 2007-2012. Sedangkan Nova Iriansyah merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014. Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh (PNA) dan sejumlah partai lainnya.

Sementara itu, Bupati Bener Meriah Ahmadi merupakan kader Partai Golkar. Ia berpasangan dengan Syarkawi saat maju dalam Pilkada Bener Meriah 2017. Ahmadi dan Syarkawi dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Bener Meriah pada 14 Juni 2017. (syam/TN)



OTT di Aceh, KPK Tangkap Gubernur Irwandi & Bupati Bener Meriah Ahmadi OTT di Aceh, KPK Tangkap Gubernur Irwandi & Bupati Bener Meriah Ahmadi Reviewed by samsul huda on July 04, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD