OTT Gubernur Aceh, KPK Cegah 4 Saksi
TOPNEWS.COM - Empat
orang saksi dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus
Aceh (DOKA) DI Pemprov Aceh Tahun Anggaran 2018 dicegah Kemenkum HAM bepergian
keluar atas permintaan KPK. Keempatnya dicegah selama enam bulan ke depan sejak
6 Juli 2018.BERITA TERKAIT
"Kami sampaikan
bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi itu, perlu dilakukan
untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nanti," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Empat saksi yang dicegah itu yakni Nizarli, Rizal
Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. Nizarli merupakan
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh dan Rizal Aswandi adalah eks kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu
memperdalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan. Terutama pengadaan
yang terkait dengan penggunaan DOKA," ujar Febri.
Sedangkan saksi Fenny Steffy Burase (orang dekat
Gubernur Aceh Irwandi ) ada informasi terkait aliran dana yang perlu
diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan
perkara ini.
"Perlu kita pahami
yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan
penanganan kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi itu, perlu mendapat
dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat
sendiri," tuturnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat
tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Provinsi
Aceh Ahmadi dan dua orang swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful
Bahri.
Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri
Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi. Diduga
pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta
merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh. Hal itu terkait
fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh
(DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian
dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di
Pemerintah Aceh. (syam/TN)
OTT Gubernur Aceh, KPK Cegah 4 Saksi
Reviewed by samsul huda
on
July 10, 2018
Rating:
Post a Comment