Penyelenggara Negara Minta Fee Proyek Segera Laporkan ke KPK Melalui Bagian Pengaduan
TOPNEWS.COM - Perkara suap proyek pengadaan
barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun
Anggaran 2016 itu, bermula dari tertangkapnya anggota DPR RI Damayanti Wisnu
Putranti bersama 3 orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di
Jakarta pada 13 Januari 2016.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti sekitar
99 ribu dollar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee dari
sejumlah uang suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
mengatakan, korupsi di lingkungan proyek-proyek pengadaan barang/jasa atau
proyek infrastruktur seperti ini, tidak saja merugikan keuangan negara. Tetapi dampaknya
lebih jauh sangat merugikan masyarakat. Sebab dengan terjadinya korupsi itu,
maka hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik jadi
terciderai.
''Hal ini menjadi perhatian KPK,'' kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Itu sebabnya, pihaknya mengingatkan pada
seluruh pihak, khusunya penyelenggara negara, termasuk pejabat-pejabat di lingkungan dinas
teknis dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara
bersih dan tidak korupsi.
"Jika ada permintaan uang dari
pihak-pihak tertentu, silahkan segera dilaporkan ke KPK di Bagian Pengaduan Masyarakat,"
tutup Basaria. Laporan itu dipastikan ditindaklanjuti KPK secara cepat dengan
menerjunkan tim khusus ke lokasi. (syam/TN)
Penyelenggara Negara Minta Fee Proyek Segera Laporkan ke KPK Melalui Bagian Pengaduan
Reviewed by samsul huda
on
July 02, 2018
Rating:
Post a Comment