Perantara Suap Ijon Proyek Dana Otsus Aceh, Bupati Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bener Meriah Aceh Ahmadi, dan
seorang dari pihak swasta Syaiful Bahri, Kamis (5/7/2018). Keduanya ditahan
setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari ijon proyek yang
bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi
dan kabupaten Tahun Anggaran 2018.
Bupati
Bener Meriah Ahmadi ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Syaiful
Bahri, swasta ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara
KPK Febrj Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ia
mengatakan, penahanan terhadap keduanya
untuk kepentingan penyidikan dan hal itu dinilai sudah sesuai aturan. Keduanya
akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf diduga menerima suap dari Bupati Bener sebesar Rp 500 juta.
Uang itu adalah bagian dari Rp 1,5 miliar
yang diminta gubernur terkait fee ijon proyek-proyek
pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)
pada Provinsi Aceh TA 2018.
Diduga,
pemberian tersebut merupakan bagian dari uang komitmen fee 8 persen yang
menjadi bagian pejabat di Pemerintah Aceh, dari setiap proyek yang dibiayai
DOKA.
Pemberian
kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah yang
bertindak sebagai perantara.
KPK
sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebagai penerima mereka
adalah Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan
pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara sebagai pemberi, KPK menetapkan
Ahmadi sebagai tersangka.
Sebagai pemberi, Irwandi, Hendri dan Syaiful
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
kesatu KUHP.
Sebagai
pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13
UU No 31/1999 yang direvisi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(syam/TN)
Perantara Suap Ijon Proyek Dana Otsus Aceh, Bupati Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK
Reviewed by samsul huda
on
July 06, 2018
Rating:

Post a Comment