Perkara BLBI, Jaksa KPK Hadirkan Mantan Wakil Presiden ke-11 Boediono dan Todung
TOPNEWS.COM - Dua orang
saksi penting dalam sidang lanjutan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (SKL-BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis
(19/7/2018).
"JPU berencana menghadirkan dua orang
saksi, yaitu mantan Wakil Presiden Boediono dan pengacara Todung Mulya
Lubis," kata Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Dua orang yang akan bersaksi
adalah Wakil Presiden ke-11 Boediono. Namun yang bersangkutan dalam perkara ini
bersaksi sebagai mantan Menteri Keuangan. Boediono juga selaku mantan anggota
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Saksi lainnya adalah
advokat senior Todung Mulya Lubis. Todung pernah menjadi salah satu tim hukum
di BPPN dan KKSK yang ikut menangani sejumlah obligor yang menerima BLBI. Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa
merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan SKL- BLBI kepada
Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Jaksa KPK mengatakan,
perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham
pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai
kerugian negara.
Menurut jaksa, Syafruddin
selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani
tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni
Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin
disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal,
menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap
kesalahan misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang
akan diserahkan kepada BPPN. (syam/TN)
Perkara BLBI, Jaksa KPK Hadirkan Mantan Wakil Presiden ke-11 Boediono dan Todung
Reviewed by samsul huda
on
July 19, 2018
Rating:

Post a Comment