Perkara Gratifikasi Kukar, Bupati Rita Divonis 10 Tahun Penjara, Khoirudin 8 Tahun
Adapun Khairudin, teman
Rita, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan
kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB),
yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, adalah pihak yang ikut
menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita
Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Hakim menyatakan Rita memerintahkan Khairudin mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Karena itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar. Atas perintah itu, Khairudin meminta para kepala dinas meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Uang gratifikasi yang diperoleh keduanya sebanyak Rp 110,7 miliar dari berbagai perizinan proyek di Kukar. |
"Uang itu dianggap gratifikasi karena terdakwa Rita sebagai Bupati Kukar. Rita dan Khairudin menerima Rp 110,7 miliar telah memenuhi unsur gratifikasi," ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto. Hakim menyakini Rita melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. |
Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Abun mentransfer uang ke Rita Widyasari secara bertahap. Adapun uang yang ditransfer, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
"Menimbang fakta hukum di atas, Rita telah menerima transfer dari Abun. Dari uraian di atas unsur menerima hadiah terpenuhi," kata Ketua Majelis Hakim itu. (syam/TN)
Perkara Gratifikasi Kukar, Bupati Rita Divonis 10 Tahun Penjara, Khoirudin 8 Tahun
Reviewed by samsul huda
on
July 07, 2018
Rating:
Post a Comment