Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Eks Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono Ditahan KPK
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Jasindo
Budi Tjahjono (BTJ) di Rumah Tahanan Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta.
Budi Tjahjono ditahan setelah diperiksa penyidik KPK beberapa jam tiga di
kantor Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"BTJ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di
Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Sebelumnya mantan dirut PT Jasindo ini diperiksa pada 7 April
2017 dan 17 April 2017. Saat itu, BTJ tidak langsung ditahan, karena KPK masih
memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain.
Budi bungkam ketika ditanyakan mengenai penahanannya. Dia
bergegas memasuki mobil tahanan yang sudah siap di depan Gedung KPK.
Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran
komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas BP
Migas pada KKKS tahun 2010–2012 dan tahun 2012–2014. Dia diduga merugikan
negara hingga mencapai Rp 15 miliar.
Budi Tjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak
Maret 2017. Pada akhir 2017, KPK telah memanggil sejumlah saksi, seperti Guru
Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja dan Stella
Margaretha Tirtamihardja. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait BTJ. (syam/TN)
Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Eks Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono Ditahan KPK
Reviewed by samsul huda
on
July 16, 2018
Rating:
Post a Comment