Suap APBD Sumut, KPK Tahan Anggota DPR
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota anggota DPR RI Fadly Nurzal.
Ia ditahan karena terlibat suap anggaran saat menjadi anggota DPRD Sumatera
Utara (Sumut).
Politikus Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait
kasus suap tersebut di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Ini masih pemeriksaan
awal, nanti saja kita jelaskan," kata Fadly di Gedung KPK, Jumat
(29/6/2018). Fadly merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap anggota
DPRD Sumut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anggota DPR dari
Fraksi Partai Persatuan ini, ditahan sesuai pasal 21 KUHAP.
Fadly ditahan di Rutan
Cabang KPK K-IV untuk 20 hari ke depan.
KPK akan menjadwalkan pemeriksaan
terhadap beberapa tersangka anggota DPRD Sumut. Rencananya Jumat (29/6)
ada empat anggota DPRD Sumut yang akan diperiksa. Namun yang hadir memenuhi
panggilan hanya satu orang dan langsung ditahan.
"Kita harap saksi
lain hadir. Kuasa hukum dari mereka sudah minta penjadwalan ulang, Rabu nanti mereka
diperiksa lagi," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan
tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Mereka ditetapkan
sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana suap dari eks Gubernur
Sumut Gatot Pujo Nugroho. Puluhan anggota DPRD itu menerima fee masing-masing sebesar
Rp 300 – Rp 350 juta.
Uang tersebut
diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai
Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya itu,
38 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau
huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.(syam/TN)
Suap APBD Sumut, KPK Tahan Anggota DPR
Reviewed by samsul huda
on
July 01, 2018
Rating:
Post a Comment