Suap Proyek Dana Otsus, KPK Bekukan Rekening Gubernur Aceh & Saksi Tercekal
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap
sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun
anggaran 2018 yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Mereka akan diperiksa, Rabu (18/7/2018) di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (18/7/2018) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebagian
dari saksi yang dipanggil besok itu, telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka
itu antara lain Kepala Biro ULP Provinsi Aceh Nizarly, mantan Kadis PU Aceh Rizal
Aswandi, Steffy Burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal.
Febri mengimbau kepada para pihak yang
dipanggil KPK agar memenuhi panggilan
dan koperatif dalam penyidikan perkara tersebut.
KPK meminta pihak bank membkokir rekening
para tersangka dan beberapa saksi yang dicegah keluar negeri. Sebab rekening
mereka diduga menerima aliran dana terkait dengan perkara tersebut.
“KPK telah mengirimkan surat kepad bank
untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke
luar negeri. Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan
kasus yang sedang disidik,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(17/7/2018).
KPK telah menetapkan Gubernur Aceh nonaktif
Irwandi Yusuf bersama dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta
Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam
kasus dugaan suap proyek-proyek yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus)
Aceh tahun anggaran 2018.
Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi
sebesar Rp 500 juta. Suap ini diduga bagian
dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek
pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi
Aceh Tahun Anggaran 2018. (syam/TN)
Suap Proyek Dana Otsus, KPK Bekukan Rekening Gubernur Aceh & Saksi Tercekal
Reviewed by samsul huda
on
July 17, 2018
Rating:

Post a Comment