Suap Proyek Kementerian PUPR, Direktur Sharleen Raya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka ke-12 - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek Kementerian PUPR, Direktur Sharleen Raya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka ke-12

TOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Sharlee Raya, Hang Artha John Alfred sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Dia diduga memberikan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa itu, pada pejabat yang terlibat dalam penanganan proyek tersebut.
PT Sharleen Raya merupakan perusahaan JECO Group.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT SR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Ia mengatakan, Hang Artha diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara itu, berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Basaria mengatakan, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka Hang Artha dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Amran sebesar Rp 10,6 miliar, Damayanti sebesar Rp 1 miliar.
"Sejak dilakukan penyidikan untuk kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 5 orang saksi termasuk 3 terpidana di Sukamiskin pada Kamis (28/6), yaitu: AHM, BSU dan SKS," katanya.
Hang Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Hang Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Sebelumnya telah diproses 5 orang anggota DPR RI, yaitu seorang kepala badan, seorang bupati dan empat swasta.
Mereka adalah Abdul Khoir, Direktur Utama PT WTU, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tira, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Julia Prasetyarini, swasta, Dessy A Edwin, Ibu Rumah Tangga, Amran HI Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPN) IX Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng, Komisaris PT CMP, Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.
Sebanyak 10 dari 11 tersangka itu, telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan RE, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan. (syam/TN)
Perkara ini bermula dari tertangkap tanganny
Suap Proyek Kementerian PUPR, Direktur Sharleen Raya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka ke-12 Suap Proyek Kementerian PUPR, Direktur Sharleen Raya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka ke-12   Reviewed by samsul huda on July 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD