Suap Proyek Kementerian PUPR, Direktur Sharleen Raya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka ke-12
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Sharlee
Raya, Hang Artha John Alfred sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi
suap proyek pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan
Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Dia diduga memberikan hadiah atau janji
terkait proyek pengadaan barang/jasa itu, pada pejabat yang terlibat dalam penanganan
proyek tersebut.
PT Sharleen Raya merupakan perusahaan JECO
Group.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup
untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT
SR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Ia mengatakan, Hang Artha diduga secara
bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara itu, berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Basaria mengatakan, penyidik mendapatkan
fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan
barang elektronik bahwa tersangka Hang Artha dan kawan-kawan diduga memberikan
uang kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Amran sebesar Rp 10,6 miliar,
Damayanti sebesar Rp 1 miliar.
"Sejak dilakukan penyidikan untuk kasus
ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 5 orang saksi termasuk 3
terpidana di Sukamiskin pada Kamis (28/6), yaitu: AHM, BSU dan SKS,"
katanya.
Hang Artha disangkakan melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1)
kesatu KUHP.
Hang Artha merupakan tersangka ke-12 dalam
kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka
terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di
Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Sebelumnya telah diproses 5 orang anggota
DPR RI, yaitu seorang kepala badan, seorang bupati dan empat swasta.
Mereka adalah Abdul Khoir, Direktur Utama PT
WTU, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tira, Musa
Zainudin, Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Julia
Prasetyarini, swasta, Dessy A Edwin, Ibu Rumah Tangga, Amran HI Mustary, Kepala
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPN) IX Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng,
Komisaris PT CMP, Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021.
Sebanyak 10 dari 11 tersangka itu, telah
divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan RE, Bupati Halmahera Timur saat
ini masih menjalani proses persidangan. (syam/TN)
Perkara ini bermula dari tertangkap tanganny
Suap Proyek Kementerian PUPR, Direktur Sharleen Raya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka ke-12
Reviewed by samsul huda
on
July 02, 2018
Rating:
Post a Comment