Umar Ritonga, Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Sumut Akhirnya Masuk Jadi DPO
"KPK telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Umar
Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. SES-NCB-Interpol Indonesia,
di Jakarta. Surat tersebut disertai foto dan permintaan untuk ditangkap dan
diserahkan di Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2018).
|
Surat dikirimkan hari Selasa
(2/7/2018). Febri juga meminta bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui
keberadaan Umar supaya menyampaikan informasinya pada kepolisian setempat atau
ke KPK.
"Bagi masyarakat
yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar Ritonga agar menyampaikan
Informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui
telpon: 021-25578300," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara.
Umar kabur usai mengambil uang dari pengusaha Effendy Rp 576 juta di BPD Sumut. KPK mengatakan
sempat mengejar Umar. Tetapitak berhasil.
Bupati Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Effendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)
Bupati Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Effendy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)
Umar Ritonga, Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Sumut Akhirnya Masuk Jadi DPO
Reviewed by samsul huda
on
July 24, 2018
Rating:
Post a Comment